Data Kependudukan merupakan data penting yang harus dimiliki oleh setiap warga masyarakat, hal ini juga merupakan data utama bagi Pekon Tambahrejo untuk mengetahui data jumlah penduduk yang tertuang dalam Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.
01Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pelayanan serta pengurusan izin bagi masyarakat desa. Semua proses dilakukan secara tertib dan transparan melalui Kantor Balai Desa.
02Layanan Administrasi mencakup permohonan surat pengantar seperti Keterangan Domisili, serta berbagai surat keterangan lain yang dibutuhkan warga. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen resmi dengan mudah dan tertib sesuai prosedur yang berlaku.
03Layanan informasi desa mencakup pengumuman kegiatan, program bantuan sosial, serta penyampaian aspirasi warga. Informasi mengenai kesehatan, pendidikan, dan pembangunan desa dapat diperoleh melalui Kantor Balai Desa maupun media resmi desa.
04